🌌 Metro Siantar Kasus Narkoba

PEMATANGSIANTAR- Dalam kurun waktu tiga bulan (januari hingga Maret), Polresta Pematangsiantar berhasil membekuk 65 tersangka narkoba yang melibatkan 41 kasus. Mayoritas para pelaku merupakan wiraswasta. Baca juga: Kapolda Sumut Perketat PPKM Skala Mikro di 6 Wilayah, Perkantoran WFO Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti Lagi Artis Tersandung Kasus Narkoba. Polisi kembali menangkap seorang artis berinisial BJ terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (10/12). "Ya benar, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tangsel," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12). TEMPOCO, Jakarta - D irektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan biji pohon koka atau kokain ke luar negeri. Biji pohon koka ini disembunyikan di dalam boneka jari untuk mengelabui petugas. "Biasanya kita menerima impor dari luar negeri, tapi di sini kita mengekspor. Jadi sudah terbalik," kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa di kantornya SIANTARNEWS - JAM 14.40 WIB Menanggapi kasus kematian Hotrin Situmorang (42), warga binaan Lapas Siantar yang meninggal dunia di RSUD dr . SIANTAR NEWS - JAM 11.00 WIB Personil Sat Narkoba Siantar menggagalkan transaksi narkoba dibelakang rumah sekitaran Jalan Talun Madear, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan . WahanaNewsDairi | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja, Selasa (2/8/2022). Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Rudy HUJ Sitorus dalam keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Kamis (4/4/2022) malam. Dijelaskan, tersangka DalamSehari, Sat Narkoba Polres Siantar Tangkap Dua Orang Tersangka Kasus Narkotika di Dua Lokasi Berbeda Redaksi Metro Rakyat - Narkotika - 638 views METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR - Bravo PoldaMetro Jaya Benarkan Penangkapan Ello atas Kasus Kepemilikan Narkoba - iNews Prime 10/08 FotoInstagram Mohammad Ikhsan Doddyansyah. A A A. JAKARTA - Manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba . Hal ini dikonfirmasi oleh Kanit III Polres Metro Jakarta Barat AKP Laksmana. AKP Laksmana mengatakan Doddy sudah ditetapkan Seorang kuli bangunan yang menjadi terdakwa di pengadilan Ardy Ramadhan (43) dituntut 6 tahun penjara denda Rp 800 Juta subsider 6 bulan karena kasus narkotika. hom6JO. METRO,SIANTAR Rumah residivis narkoba di jalan Melati, kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat kembali digrebek satuan Narkoba Polres Siantar Polres Siantar, Sabtu 26/11/2022. Alhasil, seorang pengedar Narkoba, Rahmat Hamdani 40 yang selama ini sudah menjadi Target Operasi TO berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan. Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan membenarkan atas penangkapan tersangka. “Kita dapat informasi dari masyarakat Hamdani sedang membawa narkoba di dalam rumahnya,” kata Rudi. Tiba di lokasi, polisi yang melihat rumah yang pintunya tidak di tutup langsung menangkap Hamdani. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berupa 1 paket sabu, 1 unit handphone merk Samsung , 1 unit handphone merk realme dan uang sebesar Tak hanya itu, polisi juga menemukan 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kotak kacamata berisi 1 paket sabu,2 buah sendok terbuat dari pipet, dan 1 buah buku catatan merk standard. “Adapun berat bruto sabu seluruhnya yang disita 0,83 gram,” ungkapnya. Selanjutnya,barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum.zeg SIANTAR, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus empat orang pengedar narkoba, jaringan antar kota dan di dalam kota. Kasat Narkoba Polres Siantar Iptu Rudi Panjaitan saat dihubungi wartawan, Rabu 15/12/2021 mengatakan, keempat pelaku diamankan dari tempat berbeda. Awalnya, Sabtu 11/12/2021 sekira pukul WIB dua tersangka berhasil diamankan, pelaku diketahui bernama Achamad 33 warga Desa Lobu Tua, Kabupaten Tapanuli Utara. Dari Achmad 33 Polisi amankan satu unit Mobil Toyota Vios BK 1301-GI, Achamd diamankan Polisi saat melintas di Jalan Kabu-Kabu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Achmad. Polisi menemukan 1 buah tas sandang warna coklat yang dipakai Achmad, dari dalam tas ditemukan 1 buah plastik yang berisi 10 paket narkotika jenis sabu, 1 unit Hp OPPO, uang Rp210 ribu. Kemudian pada saat di interogasi Achmad mengaku masih ada menitipkan narkotika jenis shabu kepada temannya yang bernama Rahmad 26 warga Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara. Setelah dilakukan pengejaran terhadap Rahmat, Akhirnya Rahmat berhasil diamankan di rumahnya. Dari Rahmat ditemukan 1 buah gulungan plastik yang didalamnya terdapat 6 paket narkotika jenis sabu dan 3 buah plastik klip kosong. Lanjut, 1 buah plastik biru berisi 1unit timbangan digital dan 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang Rp 224 ribu rupiah dan 1 unit Hp merk Vivo. Selanjutnya, Polisi kembali melakukan interogasi terhadap Achmad. Akhirnya Achmad buka mulut dan mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, tepatnya di Jalan Sipahutar Simpang Situri-turi Desa Lobu Siregar Kecamatan, Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara. Dari rumah Achmad ditemukan 1 buah plastik warna merah jambu didalamnya ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan digital. Adapun total barang bukti yang ditemukan dari kedua pelaku yakni, dari Achmad ditemukan Narkotika Jenis sabu seberat 69,60 gram dan dari Rahmat ditemukan 3,08 gram. Selanjutnya dihari yang sama, sekira pukul WIB, Satuan Narkoba kembali amankan dua orang tersangka yakni Dodo 26 warga Kelurahan Suka Maju, Kota Pematang Siatar. Dari Dodo 26 ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, kemudian 1 unit Hp merk Vivo. Kemudian dilakukan interogasi dan Dodo mengaku menyimpan narkotika diduga jenis sabu didalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah, Polisi temukan 3 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak Magnum berisi 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 buah sendok terbuat dari split jarum serta uang sebanyak Rp 100 ribu. Tidak sampai disitu, sekira pukul WIB tersangka berikutnya berhasil diamankan, pelaku diketahui bernama Arman 37. Arman 37 diamankan Polisi dari Jalan Farel Pasaribu Gang Rambutan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat. Dari Arman ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan plastik warna hitam. Selanjutnya, dari Arman juga ditemukan 1 unit Hp merk Oppo, uang sebanyak Rp 100 ribu, 1 buah plastik klip yang berisi 4 empat paket narkotika jenis sabu dari dalam kap body samping kiri sepeda motor Yamaha Mio BK 4734 LI yang dikendarainya. Kemudian Arman mengaku masih menyimpan narkotika diduga jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan. Dari rumah Arman ditemukan 1 buah dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 satu buah sendok terbuat dari pipet. Dari tersangka Arman polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat keseluruhan 5,52 gram. Arman juga mengaku mendapat narkotika jenis sabu miliknya dari seorang laki-laki berinisial P. Hingga kini laki-laki berinisial P belum berhasil diamankan Polisi. mat SIANTAR, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus empat orang pengedar narkoba, jaringan antar kota dan di dalam kota. Kasat Narkoba Polres Siantar Iptu Rudi Panjaitan saat dihubungi wartawan, Rabu 15/12/2021 mengatakan, keempat pelaku diamankan dari tempat berbeda. Awalnya, Sabtu 11/12/2021 sekira pukul WIB dua tersangka berhasil diamankan, pelaku diketahui bernama Achamad 33 warga Desa Lobu Tua, Kabupaten Tapanuli Utara. Dari Achmad 33 Polisi amankan satu unit Mobil Toyota Vios BK 1301-GI, Achamd diamankan Polisi saat melintas di Jalan Kabu-Kabu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Achmad. Polisi menemukan 1 buah tas sandang warna coklat yang dipakai Achmad, dari dalam tas ditemukan 1 buah plastik yang berisi 10 paket narkotika jenis sabu, 1 unit Hp OPPO, uang Rp210 ribu. Kemudian pada saat di interogasi Achmad mengaku masih ada menitipkan narkotika jenis shabu kepada temannya yang bernama Rahmad 26 warga Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara. Setelah dilakukan pengejaran terhadap Rahmat, Akhirnya Rahmat berhasil diamankan di rumahnya. Dari Rahmat ditemukan 1 buah gulungan plastik yang didalamnya terdapat 6 paket narkotika jenis sabu dan 3 buah plastik klip kosong. Lanjut, 1 buah plastik biru berisi 1unit timbangan digital dan 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang Rp 224 ribu rupiah dan 1 unit Hp merk Vivo. Selanjutnya, Polisi kembali melakukan interogasi terhadap Achmad. Akhirnya Achmad buka mulut dan mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, tepatnya di Jalan Sipahutar Simpang Situri-turi Desa Lobu Siregar Kecamatan, Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara. Dari rumah Achmad ditemukan 1 buah plastik warna merah jambu didalamnya ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan digital. Adapun total barang bukti yang ditemukan dari kedua pelaku yakni, dari Achmad ditemukan Narkotika Jenis sabu seberat 69,60 gram dan dari Rahmat ditemukan 3,08 gram. Selanjutnya dihari yang sama, sekira pukul WIB, Satuan Narkoba kembali amankan dua orang tersangka yakni Dodo 26 warga Kelurahan Suka Maju, Kota Pematang Siatar. Dari Dodo 26 ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, kemudian 1 unit Hp merk Vivo. Kemudian dilakukan interogasi dan Dodo mengaku menyimpan narkotika diduga jenis sabu didalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah, Polisi temukan 3 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak Magnum berisi 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 buah sendok terbuat dari split jarum serta uang sebanyak Rp 100 ribu. Tidak sampai disitu, sekira pukul WIB tersangka berikutnya berhasil diamankan, pelaku diketahui bernama Arman 37. Arman 37 diamankan Polisi dari Jalan Farel Pasaribu Gang Rambutan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat. Dari Arman ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan plastik warna hitam. Selanjutnya, dari Arman juga ditemukan 1 unit Hp merk Oppo, uang sebanyak Rp 100 ribu, 1 buah plastik klip yang berisi 4 empat paket narkotika jenis sabu dari dalam kap body samping kiri sepeda motor Yamaha Mio BK 4734 LI yang dikendarainya. Kemudian Arman mengaku masih menyimpan narkotika diduga jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan. Dari rumah Arman ditemukan 1 buah dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 satu buah sendok terbuat dari pipet. Dari tersangka Arman polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat keseluruhan 5,52 gram. Arman juga mengaku mendapat narkotika jenis sabu miliknya dari seorang laki-laki berinisial P. Hingga kini laki-laki berinisial P belum berhasil diamankan Polisi. mat Jakarta - Polisi menangkap empat kurir narkoba jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi mengatakan barang bukti yang disita dari mereka sebanyak 18,6 kilogram sabu bernilai Rp28 miliar lebih."Kalau diasumsikan harga pasaran sabu per gramnya Rp1,5 juta, maka nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak Rp28 miliar lebih," kata Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 8 Juni menjelaskan, pelaku inisial AT dan EN ditangkap di Jalan Mangga Besar VI Nomor 62, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada 21 Mei 2023. Barang bukti sabu yang disita sebanyak 6,933 di hari yang sama, polisi menangkap pelaku berinisial MRD alias BRG di indekos Oriental kamar 307, Jalan Mangga Besar XIII Nomor 1, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangannya disita 1,064 penangkapan pelaku inisial SDM alias JDR terjadi di sebuah warung kelontong, Jalan Amal Luhur, Gang Sempurna Nomor 44, Medan Helvtia, Medan, Sumatera Utara. Barang bukti yang disita dari SDM sebanyak 10,672 gram sabu."Kasus ini ada tiga laporan polisi, namun antara yang satu dengan yang lain saling memiliki keterkaitan dengan pelaku dan barang bukti yang berbeda-beda," ujar M. Perwira menengah Polri itu menuturkan, ada embrio dari jaringan ini yang hendak mengirim sabu ke wilayah Aceh, Medan, dan Jakarta. Modus jaringan ini membungkus sabu dengan kemasan teh Cina sebelum dari wilayah Sumatera, maka sabu itu akan diedarkan di Jakarta Barat dan sekitarnya. Dari kasus ini, kata Syahduddi, masih ada orang lain yang menjadi ini berperan sebagai pengendali pengiriman sabu. "Kami tetapkan sebagai DPO dan belum kami tangkap atas nama Hendra, atas nama Lanata, atas nama Ferdi, dan Pak Cik Agam," pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup atau hukuman Editor Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

metro siantar kasus narkoba