🐑 Mata Pelajaran Yang Diampu Artinya
sesuaidengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu. d. Kompetensi Sosial, indikatornya meliputi: 1) Berkomunikasi lisan, tulis, dan/isyarat secara santun; 2) Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional artinya guru pandai menggunakan teknologi
MenguasaiStandar Kompetensi Dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Yang Diampu. Sedangkan menurut Prof. Dr. J. Hoogveld (Belanda) Pedagogik artinya adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu, yaitu supaya ia kelak mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya (referensi: swdinside.blogspot.com). Dalam
Namun karena banyak memiliki kesamaan terutama memiliki sasaran yang sama yaitu untuk meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dengan pendekatan yang sama yaitu: multi disiplin, maka Pendidikan Kependudukan dan Pendidikan Lingkungan digabungkan menjadi PKLH. Dari lokakrya UNESCO Bangkok tentang kependudukan dan lingkungan pada
AlQuran surah Al-Nahl ayat 78 yang artinya mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam setiap mata pelajaran yang diampu. Sehingga pengaruh nuansa keIslaman tersebut dapat dengan mudah dipahami dan diteladani oleh peserta didiknya. 3) Bagi Lembaga Pendidikan
110Serba-serbi Terkait Kurikulum Merdeka. Tentang Kurikulum Merdeka. Dalam Kurikulum Merdeka salah satu yang dibahas dibawah ini terkait Pendekatan Tematik, KKM, Penilaian dan Kenaikan kelas. Apakah masih berlaku. Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten
Iniartinya, apabila pembelajaran yang dilakukan guru tidak efektif, maka sudah pasti pembelajaran tersebut tidak akan memberikan arti penting terhadap perubahan personalitas peserta didik. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar
CapaianPembelajaran (CP) Revisi 2021. Yang terbaru telah terbit Keputusan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Perbukuan Nomor 028/H/KU/2021 tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Program Sekolah Penggerak. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2021.
matapelajaran yang diampu Alokasi waktu : simulasi 10 menit A. PENDAHULUAN (alokasi waktu simulasi 2 menit) Pelatih mengajak peserta berdoa sesuai keyakinan masing-masing dan menemukan, artinya metode inkuiri menempatkan siswa sebagai subjek belajar. b) Seluruh aktivitas yang dilakukan siswa diarahkan untuk mencari dan menemukan jawaban
diampu b). Menguasai standar kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu, c) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, d) dan lain- lain. Sedangkan menurut Joni dalam Arikunto (1990) guru yang efektif yaitu: !). Kompetensi profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang luas
2S5rLdQ. Mata pelajaran berasal dari kata dasar mata. Mata Pelajaran Pelajaran yang harus diajarkan dipelajari untuk sekolah dasar atau sekolah lanjutan. Kesimpulan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, arti mata pelajaran adalah pelajaran yang harus diajarkan dipelajari untuk sekolah dasar atau sekolah lanjutan.
Penulisan Kreatif Manajemen Bahasa Mengingat bahasa adalah seni berkomunikasi, maka berbahasa juga merupakan ilmu yang mesti dipahami kaum profesional untuk meraih dan menumbuhkan “kepercayaan pembaca”Manajemen Bahasa, WahyuWibowo, Gramedia2001. Berikut materi kuliah Penulisan Kreatif… silakan unduh di sini {MK Penulisan Kreatif} Filsafat Bahasa Mahasiswa dapat memahami konsep umum mengenai Filsafat Bahasa, sehingga mampu menjelaskan pengertian, ruang lingkup, dan orientasi Filsafat Bahasa. Berikut materi kuliah Filsafat Bahasa… silakan unduh di sini {Filsafat Bahasa} Dasar-dasar Filsafat Mahasiswa dapat memahami a eksistensi manusia sebagai makhluk berpikir; b makna filsafat dalam kehidupan dewasa ini; c aliran-aliran Filsafat Ilmu; dan d hubungan nilai-nilai filsafat dengan ilmu pengetahuan. Berikut materi kuliah Filsafat Bahasa… silakan unduh di sini {Dasar-dasar Filsafat}
Echlos dan Shadly dalam Mulyasa 2017, hlm. 25 mengungkapkan bahwa kata kompetensi berasal dari bahasa Inggris competency sebagai kata benda competence yang berarti kecakapan, kompetensi dan kewenangan. Artinya, kompetensi dapat diartikan sebagai sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai seseorang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga dia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, efektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Kompetensi mempunyai arti penting dalam menjalankan profesi, termasuk Guru. Kompetensi yang dimiliki dapat menjadi alat bantu untuk bertahan hidup di tengah ketatnya persaingan hidup atau satu bidang. Dengan demikian, kompetensi merupakan modal untuk mendidik para generasi penerus bangsa agar menjadi manusia berkualitas Manang 2020, hlm. 144 . Berdasarkan uraian di atas tampak bahwa seseorang yang berkompetensi berarti memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai dasar yang diterapkan dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi merupakan kumpulan pengetahuan, keterampilan dan perilaku seseorang agar dapat melaksanakan tugasnya secara efisien dan mampu bertahan dalam dunia kerja dan melaksanakan kinerja sesuai dengan standar yang dimiliki profesinya. Lalu bagaimana dengan kompetensi guru? Berikut adalah uraian benang merahnya. Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial dan spiritual yang secara tidak langsung membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme guru Mulyasa, 2017, hlm. 119. Kompetensi guru mengacu kepada kemampuan guru yang diwujudkan dalam pikiran maupun tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas pendidikan setelah mengalami proses pembelajaran tertentu. Secara tidak langsung, kompetensi guru adalah himpunan pengetahuan, kemampuan dan keyakinan yang dimiliki seorang guru dan ditampilkan untuk situasi mengajar. Apabila guru tidak mampu memenuhi kompetensi, maka akan gugur keguruannya. Kompetensi guru juga dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya. Jelas bahwa seorang guru dituntut memiliki kompetensi atau kemampuan dalam ilmu yang dimilikinya, kemampuan penguasaan mata pelajaran, kemampuan berinteraksi sosial baik dengan sesama peserta didik maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas Novauli, 2015, hlm. 46. Guru juga dituntut selalu mengembangkan dan memperkaya diri dengan cara belajar dan mencari informasi baru yang berkaitan dengan pembelajaran dan peningkatan kualitas pendidikan pada umumnya, mereka harus terbiasa membaca, untuk memperoleh informasi dan melakukan perubahan di sekolah sesuai dengan perubahan masyarakat dan perkembangan zaman. 4 Kompetensi Guru dan Contoh Penerapannya Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada bab IV pasal 10 ayat 91 dinyatakan bahwa “kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.” Artinya setidaknya terdapat 4 kompetensi yang harus dimiliki guru dengan rincian sebagai berikut. 1. Kompetensi Pedagogik Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman mengenai peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik. Contoh penerapan kompetensi pedagogik meliputi beberapa poin di bawah ini. Menguasai karakteristik peserta didik secara spesifik dari sisi moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Dapat menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik Memiliki penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik. Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang yang kampuh. Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggara kegiatan pengembangan yang mendidik. Dapat memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. 10 Kompetensi Pedagogik Guru Sardiman 2016, hlm. 163 menyatakan terdapat sepuluh indikator yang menunjukkan kompetensi pedagogik guru, 10 kompetensi pedagogik guru tersebut adalah sebagai berikut. menguasai bahan ajar; mengolah program belajar mengajar; mengelola kelas; penggunaan media atau sumber; menguasai landasan-landasan pendidikan; mengelola interaksi belajar mengajar; menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran; mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan di sekolah; mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah; memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guru guna keperluan pengajaran. Mengenai kompetensi pedagogik guru dalam proses pembelajaran serta komponen-komponen kompetensi pedagogik tersebut telah diatur pada PP RI Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru Pasal 3 ayat 4 mengenai kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik meliputi 8 komponen, yaitu Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; Pemahaman terhadap peserta didik; Pengembangan kurikulum atau silabus; Perancangan pembelajaran; Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; Pemanfaatan teknologi pembelajaran; Evaluasi hasil belajar; dan Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 2. Kompetensi Kepribadian Kompetensi kepribadian adalah sifat-sifat unggul seseorang, seperti sifat ulet, tangguh, atau tabah dalam menghadapi tantangan atau kesulitan, dan cepat bangkit apabila mengalami kegagalan, memiliki etos belajar dan etos kerja yang tinggi, berpikir positif terhadap orang lain. Contoh penerapan kompetensi kepribadian adalah sebagai berikut. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil dewasa, arif, dan berwibawa. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 3. Kompetensi Sosial Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. Beradaptasi di tempat bertugas dan di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, status sosial dan ekonomi. Berkomunikasi secara efektif, simpatik dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat. 4. Kompetensi Profesional Kompetensi profesional adalah kemampuan menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Selain itu, guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran. Singkatnya, guru dituntut mampu menyampaikan materi atau bahan pelajaran, bukan hanya menguasainya saja. Contoh penerapan dari kompetensi profesional adalah sebagai berikut. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Menguasai standar kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. Keterampilan Abad 21 Di abad 21 ini perkembangan pandangan tentang belajar mengajar banyak mengalami perubahan sejalan dengan berubahnya teknologi dan informasi. Hal ini terbukti dengan adanya pembaharuan-pembaharuan dalam bidang pendidikan. Semua ini menimbulkan tantangan bagi guru untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya Nurhaidah, 2016, hlm. 11. Dalam kaitannya dengan bidang pendidikan, BSNP dalam Daryanto & Karim, 2017 menjelaskan bahwa pendidikan nasional abad 21 bertujuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa, yaitu masyarakat bangsa Indonesia yang sejahtera dan bahagia, dengan kedudukan yang terhormat dan setara dengan bangsa lain dalam dunia global, melalui pembentukan masyarakat yang terdiri dari sumber yang berkualitas, yaitu pribadi yang mandiri, kemauan dan berkemampuan untuk mewujudkan cita-cita bangsanya. Terkait dengan uraian di atas, Trilling dan Fadel dalam Karim & Daryanti, 2017 membagi keterampilan abad 21 menjadi 3, yaitu Life and career skills. Merupakan keterampilan hidup dan berkarir, meliputi fleksibelitas dan adaptabilitas, inisiatif dan mengatur diri sendiri, interaksi sosial budaya, produktivitas dan akuntabilitas, serta kepemimpinan dan tanggung jawab. Learning and innovation skills. Merupakan keterampilan belajar dan inovasi meliputi berpikir dan mengatasi masalah, komunikasi dan kolaborasi, dan kreativitas dan inovasi. Information media and technology skills. Merupakan keterampilan teknologi dan media informasi meliputi literasi informasi, literasi ICT. Ketiga keterampilan tersebut terangkum dalam sebuah skema yang disebut pelangi keterampilan pengetahuan abad 21 atau disebut “21 Century Knowledge-Skill Rainbow”. Kompetensi Guru Abad 21 Untuk menunjang proses pembelajaran yang sesuai dengan abad ke 21, diharapkan guru sudah memenuhi berbagai persyaratan kompetensi untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara professional, yaitu dengan memiliki keterampilan berikut ini mampu memfasilitasi dan menginspirasi belajar dan kreatifitas peserta didik secara inovatif dengan menggunakan tool dan sumber-sumber digital; mampu merancang dan mengembangkan pengalaman belajar peserta didik dengan assesemen berupa penyediaan alat evaluasi formatif dan sumatif yang bervariasi sesuai dengan standar teknologi dan konten serta mengintegrasikan tool dan sumber digital; mampu berkolaborasi dengan peserta didik, teman sejawat, dan komunitas dalam menggunakan tool – tool sumber digital untuk mendorong keberhasilan dan inovasi peserta didik; mampu memenuhi kebutuhan pembelajaran yang beragam dengan menggunakan strategi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan memberikan akses yang memadai terhadap tool – tool digital dan sumber belajar digital lainnya dengan tetap menghargai hak cipta, hak kekayaan intelektual dan dokumentasi sumber belajar; serta mampu berpartisipasi dalam komunitas lokal dan global untuk menggali penerapan teknologi kreatif untuk meningkatkan pembelajaran dan pembaharuan diri terkait dengan profesi guru. Cara Meningkatkan Kompetensi Guru Tentunya, secara umum langkah untuk mengikuti dan meningkatkan kompetensi guru adalah dengan mengikuti standar kompetensi guru atau kompetensi profesional guru sehingga dapat menghasilkan peningkatan kompetensi guru. Cara meningkatkan kompetensi guru amatlah berkaitan langsung dengan berbagai keterampilan dan indikator kompetensi guru yang telah diuraikan di atas. Kompetensi guru diharapkan untuk memangku jabatan tersebut harus benar-benar dilakukan secara ikhlas. Dalam arti kata bahwa guru yang memiliki kompetensi adalah guru yang profesional yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugasnya dari keinginan dan rasa tanggungjawabnya sendiri, bukan sekedar dalam rangka untuk memenuhinya saja. Peningkatan kompetensi guru dapat dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan. Jenis-jenis pendidikan dan latihan yang sering dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru, antara lain sebagai berikut. Inhouse training IHT Program magang Kemitraan sekolah Belajar jarak jauh Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya Pembinaan internal oleh sekolah Pendidikan lanjut S2 – S3 Di samping kegiatan-kegiatan pendidikan dan latihan formal sebagaimana disebutkan di atas, kegiatan-kegiatan non-diklat yang dapat dilaksanakan untuk mewujudkan peningkatan kompetensi guru, antara lain sebagai berikut. Diskusi masalah pendidikan yang dapat diselenggarakan secara berkala dengan topik sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah. Mengikuti seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam meningkatkan kompetensi guru. Mengikuti workshop yang dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Melaksanakan penelitian yang dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, maupun jenis penelitian lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran. Menulis buku bahan ajar dalam bidang pendidikan. Membuat media pembelajaran yang inovatif Membuatan karya teknologi atau bahkan karya seni yang dapat bermanfaat untuk pendidikan. Referensi Manang. M. E., & Yohanes. N. B. 2020. Persepsi Guru Biologi Terhadap Kompetensi Pedagogik Mahasiswa Calon Guru Biologi di Kabupaten Sikka. Jurnal Mangifera Edu, 42, 144. Mulyasa, E. 2017. Menjadi Guru yang Profesinal. Bandung PT Remaja Rosdakarya. Nurhaidah, M., & Insya, M. 2016. Pengembangan Kompetensi Guru Terhadap Pelaksanaan Tugas Dalam Mewujudkan Tenaga Guru Yang Profesional. Jurnal Pesona Dasar, 24, 11. Novauli, F. M. 2015. Kompetensi Guru Dalam Peningkatan Prestasi Belajar Pada Smp Negeri dalam Kota Banda Aceh. Jurnal Administrasi Pendidikan Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 31, 46. Sardiman. 2016. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta PT. Raja Grafindo Persada.
mata pelajaran yang diampu artinya